Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Camat dan Lurah Jaksel Diminta Padamkan Lampu 60 Menit

Isnawa menjelaskan, aksi pemadaman lampu tersebut dalam rangka hemat energi dan pengurangan emisi karbon, sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Nomor 14 Fahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jun 2021, 13:42 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2021, 13:42 WIB
Jakarta akan padamkan lampu di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021/unsplash Yash
Jakarta akan padamkan lampu di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021/unsplash Yash

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menerbitkan Instruksi Nomor 82 tahun 2021 tentang Pemadaman Lampu selama 60 menit di rumah warga maupun kantor pemerintah, pada hari ini Sabtu (5/6/2021). 

Isnawa menjelaskan, aksi pemadaman lampu tersebut dalam rangka hemat energi dan pengurangan emisi karbon, sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Nomor 14 Fahun 2021.

Untuk itu, ia menginstruksikan para camat dan lurah untuk memadamkan lampu dimulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB atau selama 60 menit.

"Kami instruksikan kepada para camat dan lurah di Jakarta Selatan," kata Isnawa Adji di Jakarta, Sabtu dilansir Antara.

Isnawa juga menginstruksikan agar dilakukan sosialisasi internal dan eksternal serta mengajak masyarakat di wilayah masing-masing berpartisipasi aktif mematikan lampu selama satu jam.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ajakan Matikan Lampu Selama 60 Menit

Sementara itu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melalui akun instagram @sudinlhjs menyosialisasikan ajakan mematikan lampu selama 60 menit pada peringatan Hari Lingkungan Hidup, Sabtu.

"Akan ada aksi hemat energi, matikan lampu selama 60 menit," demikian tulis Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.

Rencananya, puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 bakal ditayangkan secara daring pada Sabtu melalui kanal YouTube Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Official pukul 19.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya