Hari Ini 22 Tahun Lalu, Pemilu Pertama Usai Reformasi Digelar

Ada 141 partai yang terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM. Tapi, hanya 48 partai politik yang lolos memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 1999.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jun 2021, 07:33 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 07:33 WIB
Wajah Ceria BJ Habibie Didampingi Ainun Memimpin Indonesia
Presiden BJ Habibie didampingi istrinya Ainun Habibie menunjukkan surat suara sebelum melakukan pencoblosan dalam pemilu di Jakarta, 7 Juni 1999. Makam Habibie bakal bersebelahan dengan sang istri tercinta, Ainun Habibie. (AFP Photo/Agus Lolong)

Liputan6.com, Jakarta Hari ini 19 tahun yang lalu, tepatnya 7 Juni 1999, digelar pemilihan umum (pemilu) pertama setelah reformasi. Pemilu ini dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali bagi daerah-daerah tertentu yang tanpa harus memilih anggota DPRD II.

Tercatat 114.700.785 pemilih terdaftar untuk menggunakan hak suaranya. Saat itu, pemilih diberikan tiga surat suara berbeda, masing-masing untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II. Tiga surat suara itu berbeda warna. Putih untuk DPR, merah jambu untuk DPRD I, dan abu-abu tua untuk DPRD II.

Setelah Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, posisinya digantikan BJ Habibie yang sebelumnya merupakan Wakil Presiden. Ketika menjabat Presiden, Habibie melakukan reformasi di bidang politik.

Salah satunya, merumuskan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Lahirnya UU ini sekaligus merupakan babak baru demokrasi di Indonesia.

Dengan adanya UU tersebut, politik Indonesia mengalami perubahan total. Pemerintah mengembalikan fungsi ABRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali netral dalam politik.

Seharusnya, pemilu digelar pada 2002. Namun, karena hasil Pemilu 1997 dianggap kurang memuaskan, pemerintah mempercepat penyelenggaraan pemilu. Apalagi, Habibie sudah menetapkan UU Pemilu untuk menjamin terwujudnya pemilihan umum yang jujur, bersih, dan demokratis.

Pemilu 1999 dianggap sebagai salah satu pesta demokrasi paling meriah. Dengan semakin terbukanya kebebasan berekspresi, masyarakat pun bisa mendirikan partai politik.

Saat itu ada 141 partai yang didirikan dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM. Tapi hanya 48 partai politik yang lolos memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 1999.

Ke-48 partai politik itu adalah:

01. Partai Indonesia Baru

02. Partai Kristen Nasional Indonesia

03. Partai Nasional Indonesia Supeni

04. Partai Aliansi Demokrat Indonesia

05. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia

06. Partai Umat Islam

07. Partai Kebangkitan Umat

08. Partai Masyumi Baru

09. Partai Persatuan Pembangunan

10. Partai Syarikat Islam Indonesia

11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

12. Partai Abul Yatama

13. Partai Kebangsaan Merdeka 14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa

15. Partai Amanat Nasional

16. Partai Rakyat Demokratik

17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905

18. Partai Katolik Demokrat

19. Partai Pilihan Rakyat

20. Partai Rakyat Indonesia

21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi

22. Partai Bulan Bintang

23. Partai Solidaritas Pekerja

24. Partai Keadilan

25. Partai Nahdlatul Umat

26. Partai Nasional Indonesia-Front Marhaenis

27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

28. Partai Republik

29. Partai Islam Demokrat

30. Partai Nasional Indonesia-Massa Marhaen

31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak

32. Partai Demokrasi Indonesia

33. Partai Golongan Karya

34. Partai Persatuan

35. Partai Kebangkitan Bangsa

36. Partai Uni Demokrasi Indonesia

37. Partai Buruh Nasional

38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong

39. Partai Daulat Rakyat

40. Partai Cinta Damai

41. Partai Keadilan dan Persatuan

42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia

43. Partai Nasional Bangsa Indonesia

44. Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia

45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia

46. Partai Nasional Demokrat

47. Partai Umat Muslimin Indonesia

48. Partai Pekerja Indonesia

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hasil Pemilu Legislatif 1999

Setelah serangkaian penelitian atas penolakan partai dan penyelenggaraan pemilu, Presiden BJ Habibie menyatakan hasil Pemilu 1999 sah. Meski demikian bukan berarti selesai masalah. Saat pembagian kursi, sekelompok partai menginginkan mekanisme stembus accord, menggabungkan suara mereka agar mendapat kursi di parlemen.

Satu pendapat lagi menginginkan pembagian kursi tanpa stembus accord. Silang pendapat itu pada akhirnya berujung keputusan pembagian kursi tanpa memperhitungkan stembus accord. Dengan keputusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi kursi hasil Pemilu 1999.

Dilansir dari laman kpu.go.id, hasil pembagian kursi itu menunjukkan, lima partai besar memborong 417 kursi DPR atau 90,26 persen dari 462 kursi yang diperebutkan. Golkar, partai yang selalu menang di setiap pemilu pada masa Orde Baru, kalah dalam pemilu ini.

PDI Perjuangan menjadi pemenang Pemilu 1999 dengan meraih 35.689.073 suara atau 33,74 persen dan berhak mendapat 153 kursi. Golkar memperoleh 23.741.758 suara atau 22,44 persen dan mendapat 120 kursi. PKB meraih 13.336.982 suara atau 12,61 persen dan berhak atas 51 kursi. PPP dengan 11.329.905 suara atau 10,71 persen mendapatkan 58 kursi. PAN meraih 7.528.956 suara atau 7,12 persen, mendapatkan 34 kursi.

Hasil pemilu 1999 yang menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) ini pula yang mengantar Amin Rais sebagai Ketua MPR dan Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR periode 1999-2014. Pemilu ini pula yang kemudian membawa KH Abdurachman Wahid alias Gus Dur dan Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 1999-2004.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya