Pandemi Kuras APBD, Pemkot Bekasi Tawarkan Ini ke Pengusaha Hiburan Malam

Untuk meningkatkan lagi roda perekonomian, Pemkot Bekasi memberikan relaksasi kepada pelaku usaha hiburan malam beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 08 Jun 2021, 07:45 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 07:45 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Disuntik Vaksin Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disuntik vaksin Covid-19. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen mengatakan penanganan Covid-19 yang berjalan hampir satu setengah tahun, cukup menguras APBD. Ia pun meminta para pelaku usaha untuk membantu perekonomian agar bisa meningkat kembali di masa pandemi.

Pepen menyebutkan sudah banyak dana pemerintah daerah dikucurkan untuk penanganan Covid-19. Mulai dari pembiayaan pasien hingga pengadaan alat tes swab, rapid, APD dan fasilitas pendukung lainnya.

"Kota Bekasi berusaha mengendalikan pandemi ini, karena implikasinya sangat luar biasa. Telah hampir satu setengah tahun di Stadion Patriot Candrabhaga sebagai pusat penanganan selama pandemi, dan belum balik ke kantor sebelum dinyatakan clear," katanya, Senin (7/6/2021).

Pepen pun menyayangkan adanya peningkatan kasus aktif Covid-19 sebanyak 2,1 persen usai libur panjang Lebaran, di saat angka kesembuhan sudah hampir 98 persen.

Meski demikian, Pepen mengaku kasus aktif di wilayahnya masih cukup terkendali, dengan angka kesembuhan sebanyak 97 persen.

"Sudah satu tahun menguras APBD Kota Bekasi demi masa pandemi mengenai pembiayaan para pasien positif yang bisa disembuhkan maupun yang tidak bisa disembuhkan atau meninggal dunia," ungkapnya.

Dan untuk meningkatkan lagi roda perekonomian, pemerintah daerah memberikan relaksasi kepada pelaku usaha hiburan malam beroperasi hingga pukul 24.00 WIB. Selama tempat usaha beroperasi, protokol kesehatan harus diberlakukan secara ketat.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, pelaku usaha akan diberikan sanksi teguran yang bisa berlanjut ke penyegelan selama tiga hari. Apabila masih tetap melanggar, maka akan dikenakan denda Rp 50 juta.

"Apabila masih juga membandel, maka akan dicabut dan dibekukan ijin operasionalnya. Jika memang sudah bisa melaksanakan, maka bisa buka kembali tapi tetap terpantau oleh Satgas Covid-19 Kota Bekasi," tegas Pepen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ekonomi Harus Berjalan

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan 3T (Tracing, Tracking, dan Treatment), apabila ada karyawan yang terpapar Covid-19. Hal ini bisa dikoordinasikan ke Puskesmas atau Dinas Kesehatan untuk membuat surat ajuan, sehingga bisa diprioritaskan bagi keluarga karyawan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Covid bisa dikendalikan, namun ekonomi harus tetap berjalan seperti uraian dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam hal peningkatan ekonomi," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya