Komisi III DPR Akan Rapat Bersama KPK, Singgung soal TWK

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, akan menanyakan masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada pimpinan KPK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jun 2021, 15:44 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 15:44 WIB
Pimpinan dan Dewas KPK Rapat Bersama Komisi III DPR
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kinerja KPK tahun 2020 serta tugas Dewan Pengawas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR RI disebut akan menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya akan menyinggung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi polemik.

Adapun rapat tersebut rencananya digelar Komisi III DPR pada Senin 21 Juni 2021.

"Akan kita bahas kembali (soal TWK) kalau Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III pada 21 Juni," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada awak media, di Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Dia menyampaikan, dalam revisi UU KPK memang tidak ada alih status pegawai melalui TWK. Arsul juga menuturkan, pembinaan pegawai lembaga antirasuah tersebut dengan pendidikan wawasan kebangsaan dilakukan setelah statusnya menjadi ASN.

"Setelah ada proses-proses pembinaan apakah itu dengan katakanlah pendidikan wawasan kebangsaan atau dengan pendidikan bela negara, apabila ada yang kurang atau menyimpang baru boleh ditindak sesuai dengan peraturan disiplin pegawai negeri atau ASN," jelas Arsul.

Dia juga menuturkan, seharusnya bagi KPK bisa memberikan upaya lain bagi pegawainya yang tak lolos TWK.

"Misalkan hasilnya itu belum memenuhi syarat, tugas dari BKN itu untuk meningkatkan itu bersama lembaga terkait," kata Arsul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diperiksa Komnas HAM

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluangkan waktu hadiri pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

Namun jika pimpinan KPK tak bisa menghadiri pemeriksaan pada hari ini, Selasa (8/6/2021), pihak Komnas HAM menyatakan bakal mengirimkan penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Oh iya dimungkinkan (pemanggilan ulang). Dan ini hal biasa," ujar Taufan di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).

Menurut Taufan, sejatinya pimpinan KPK memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk menghadiri proses pemeriksaan. Apalagi, salah satu tugas KPK yakni memanggil dan memeriksa saksi terkait kasus korupsi.

Taufan mengatakan, tak jauh berbeda dengan pemanggilan KPK terhadap para saksi, pemanggilan Komnas HAM terhadap para pimpinan KPK untuk membuat terang suatu permasalahan. Jika pimpinan tak mau hadiri pemeriksaan, maka resikonya harus ditanggung sendiri oleh para pimpinan.

"Resikonya tentu kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru pihak KPK sendiri, karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka kan tidak kita dapatkan," kata Taufan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya