Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyindir Menko Polhukam Mahfud MD yang berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.
Politikus Partai Demokrat itu menyinggung saat Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden tidak bisa melaporkan ke polisi orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" pada tahun 2010 silam. Penghinaan itu tidak bisa dilaporkan ke polisi lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin oleh Mahfud MD.
"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny saat rapat kerja Komisi III dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Advertisement
Mahfud, menurut Benny, saat ini terdengar mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Berbeda sikap ketika masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi yang menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan.
"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Coba dicek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi ketua MK, ya saya termasuk ketua Panja saat itu menolak. Enggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," tegas Benny.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dukung Pasal Penghinaan Presiden
Dia bilang, jika dipaksa pasal tersebut masuk lagi untuk melindungi Presiden Joko Widodo di media sosial dia setuju.
"Tapi temen temen memaksa ya sudah, kalau temen temen maksa saya paham untuk selamatkan bapak presiden Jokowi yang orang suka sukanya menghina omong di medsos, saya pun betul juga ini, saya setuju itu, iya kan Pak Arsul waktu itu? Saya setuju karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo kuyo di medsos maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu," ucapnya.
Reporter : Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement