Jaksa KPK: Edhy Prabowo Sawer Penyanyi Dangdut Betty Elista Rp 66 Juta

Pertama, pada 28 Januari 2020, Betty mendapat transfer sebesar Rp 5 juta dari Edhy Prabowo.

oleh Rinaldo diperbarui 10 Jun 2021, 07:07 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 07:07 WIB
FOTO: KPK Kembali Periksa Mantan Menteri KP Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Senin (4/1/2021). Edhy kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan calon eksportir benih lobster. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemberian Rp 66 juta untuk pedangdut Betty Elista dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Saya akan bacakan BAP Saudara Betty Elista di sini disebutkan bahwa 'Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Betty Elista seharusnya dihadirkan sebagai saksi untuk enam orang terdakwa, yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi).

Juga untuk Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp 24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor.

Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Ketua majelis hakim lalu meminta JPU untuk membacakan BAP Betty.

JPU lalu membacakan keterangan Betty bahwa ia tidak mengenal Suharjito, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Ainul Faqih, namun mengenal Edhy Prabowo dan mengetahui Amiril Mukminin.

"Bahwa saksi kenal dengan Edhy Prabowo, bahwa saksi kenal dengan yang bersangkutan pada tahun 2019 saat kunjungan kerja KKP ke Palembang," ujar jaksa seperti dikutip Antara.

Sedangkan Betty mengaku tahu orang bernama Amiril, karena Edhy Prabowo pernah mengirim screen shot transfer ke rekening pribadi Betty bahwa Amiril mengirim uang sejumlah Rp 10 juta.

"Menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp 66 juta selama kurun waktu 2020 dengan rincian sebagai berikut," kata jaksa pula.

Pertama, pada 28 Januari 2020, Betty mendapat transfer sebesar Rp 5 juta dari Edhy Prabowo.

"Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran tips kepada saya, karena saya telah menyanyi di acara tersebut," ungkap jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Betty.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Transfer Uang Berlanjut

Pada 12 Februari 2020, kembali Betty mendapat transfer ke rekening pribadinya dari Edhy Prabowo sebesar Rp 10 juta menggunakan nama Amiril Mukminin.

"Uang tersebut dikirim, karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," kata jaksa.

Ketiga, sekitar 12 Februari 2020 ada transfer ke rekening Betty sebesar Rp 20 juta dari Edhy Prabowo atas nama Amiril Mukminin.

Keempat, pada 4 Maret 2020, Betty kembali mendapat transfer sebesar Rp 5 juta.

Dalam dakwaan disebutkan pada September-Oktober 2020, Edhy memberikan uang Rp 15 juta kepada Betty Elista.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya