Ini Syarat Vaksinasi Covid-19 Usia 18 Tahun ke Atas di DKI Jakarta

Pemprov DKI telah membuka penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Jun 2021, 10:06 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2021, 09:05 WIB
Vaksinasi Gotong Royong Emtek Grup
Tenaga medis menyuntikan vaksin COVID-19 kepada Karyawan Emtek Grup di Hall SCTV Tower, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Vaksinasi Gotong Royong pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI telah membuka penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas.

Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan untuk vaksinasi Covid-19 tersebut dapat diberikan kepada masyarakat yang berdomisili di Ibu Kota.

"Cukup membawa KTP atau surat domisili dari RT atau RW setempat. Kemudian tinggal datang aja ke tempat layanan vaksinasi," kata Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Tempat vaksinasi itu yakni fasilitas kesehatan yang ada seperti Puskesma ataupun sentra vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Dinkes DKI, misal GOR ataupun sekolahan.

Seperti halnya dalam unggahan di akun instagram Puskesmas Pancoran disebutkan bila sentra vaksinasi ada di SMA Percik dan GOR Pengadegan.

Dalam unggahan tersebut juga disebutkan waktu vaksinasi untuk setiap warga berdasarkan kelurahannya. Misal untuk warga Kelurahan Pancoran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan untuk vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum 18 tahun ke atas baru akan dilakukan di DKI Jakarta.

"Iya baru DKI dulu. Di DKI Jakarta, sudah mulai dan pakai AstraZeneca di awal ini," kata Nadia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Disetujui Kemenkes

Kementerian Kesehatan secara resmi telah menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk usia 18 tahun ke atas di DKI Jakarta.

Hal tersebut berdasarkan Surat edaran dari Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021 mengenai Tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa hingga 6 Juni 2021, jumlah positif COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus (bertambah 1.019) dengan kasus aktif sebanyak 11.516 (2,6 persen).

Lalu untuk kasus kematian sebanyak 7.438 kasus (bertambah 15 orang), dimana 35 persen kasus positif aktif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan rumah sakit.

"Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen (lebih dari 5 persen). Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis pernyataan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya