KPK Terus Dalami Suap Penurunan Nilai Pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu

Untuk mendalami kasus itu, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Gunung Madu Plantations Teh Choo Pong.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jun 2021, 11:02 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2021, 11:02 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

Untuk mendalami kasus itu, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Gunung Madu Plantations Teh Choo Pong. Teh Choo Pong akan didalami seputar kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (11/6/2021).

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Usut Sejak Februari 2021

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya