PPKM Mikro Diperpanjang 15-28 Juni 2021, Zona Merah Covid-19 WFH 75 Persen

Sementara itu, daerah dengan zona oranye dan kuning wajib menerapkan work from home 50 persen.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Jun 2021, 17:38 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2021, 16:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia relatif masih terkendali. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM) skala mikro, mulai 15 hingga 28 Juni 2021. Perpanjangan PPKM Mikro ini dikarenakan adanya kenaikan kasus aktif Covid-19 di sejumlah daerah.

"PPKM mikro yang akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (14/6/2021).

Pemerintah mewajibkan kantor yang berada di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 memberlakukan work from home (WFH) 75 persen. Sementara itu, daerah dengan zona oranye dan kuning wajib menerapkan WFH 50 persen.

"Artinya 25 persen (yang bekerja dari kantor) itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," jelasnya.

Selain itu, kegiatan di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Airlangga menegaskan penerapan protokol kesehatan di restoran dan mal akan diterapkan lebih ketat.

Adapun untuk tempat ibadah di daerah zona merah akan ditutup dan masyarakat diminta beribadah dari rumah. Penutupan tempat-temlat ibadah di zona merah akan dilakukan selama dua minggu.

"Khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," tutur Airlangga.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tingkat Kematian 2,3 Persen

Airlangga menyampaikan jumlah kasus aktif di Indonesia mencapai tanggal 13 Juni 2021, kasus aktif Covid-19 mencapai 5,9 persen per 13 Juni 2021. Sedangkan, kasus kesembuhan pasien virus corona di Indonesia 91,3 persen.

"Tingkat fatality rate (kematian) 2,3 persen," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya