Liputan6.com, Jakarta Kasat Narkoba Polres Jakbar AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan perkembangan terbaru, terkait penangkapan musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang tersandung kasus narkotika.
Menurut dia, polisi melakukan pengembangan atas perkara ini dan ditemukan dua lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara dari kasus Anji.
"Setelah dinyatakan positif memakai ganja, kami melakukan pengembangan dan diketahui ada dua lokasi perkara, Cibubur dan Bandung," jelas Ronaldo di Markas Polres Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
Advertisement
Ronaldo menambahkan, Anji saat ini dalam kondisi baik. Tes Covid-19 memalui antigen menyatakan yang bersangkutan negatif virus corona.
"Tes antigen negatif dan sudah ada yang jenguk, itu kakaknya ya," jelas Ronaldo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka
Ronaldo juga menegaskan, status Anji saat ini berstatus tersangka. Namun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika, pengguna narkoba wajib masuk rehabilitasi setelah proses assessment.
"Keluarga yang bersangkutan sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diassessment. Jadi dalam UU Narkotika itu setiap pengguna wajib direhabilitasi. Mereka ataupun pihak penyidik. Jadi dari pihak keluarga, dari yang bersangkutan sendiri ataupun penyidik itu juga dapat mengajukan asesmen dan tim asesmen terpadu di BNN pusat," Ronaldo menandasi.
Advertisement