Kasus Covid-19 Melonjak, KPAI Minta Fasilitas Rujukan Anak Ditambah

Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak tinggi pascalibur Lebaran 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Jun 2021, 13:49 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 13:48 WIB
FOTO: Puskesmas Cinere Tes PCR Warga yang Pernah Berhubungan dengan Pasien COVID-19
Paramedis membawa seorang anak saat testing PCR kepada warga yang pernah berhubungan dengan pasien positif COVID-19 di Puskesmas Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021). Testing setelah tracing dilakukan kepada puluhan warga untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah menambah fasilitas rujukan pasien Covid-19 bagi anak-anak. Hal itu menyusul melonjaknya kasus corona pascalibur Lebaran Idulfitri 1442 H/2021 M.

"Beberapa fasilitas rujukan anak perlu ditambah dalam antisipasi angka lonjakan penularan, seperti di video antrean RS Wisma Atlet, bahwa ada kebutuhan di tengah orangtua mengantre sambil membawa anak dan menggendong anak," kata Komisioner KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Rabu (16/6/2021).

Untuk mengurangi potensi penelantaran anak di rumah sakit, Jasra juga mengajak pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan rujukan penempatan anak ketika orangtua menjalani perawatan. Memetakan kebutuhan layanan, apakah bisa dilakukan pihak rumah sakit, keluarga atau membutuhkan pendamping.

Jasra meminta agar pemerintah juga memastikan akses kebutuhan anak, minimal ketersediaan dapur hangat, dapur nutrisi dan tempat istirahat sementara. Begitu juga untuk memastikan anak-anak yang ditinggalkan orangtua yang tengah terinfeksi Covid-19 supaya tetap mendapatkan hak kesehatannya.

"Agar tidak menjadi klaster baru di RS. Jika anak berkepanjangan bersama orangtua di perawatan, bagaimana hak pendidikan mereka, terutama di tengah ulangan, jelang kenaikan kelas dan pendaftaran masa ajaran baru," ujar Jasra.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Mandat Perlindungan Anak di Tengah Pandemi

Ketika Warga Kali Pasir Perangi Virus Corona dengan Pesan Mural
Seorang anak kenakan masker dengan latar belakang mural Indonesia Bisa Stop Corona di Lapangan Bulutangkis, Kampung Kali Pasir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pesan mural mengajak warga untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19 dengan diam di rumah. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Jasra mengingatkan dua mandat undang-undang bagi anak anak di tengah situasi pandemi Covid-19.

Pertama mandat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 44 yang bunyinya: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

"Kemudian mandat kedua tentang Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, bahwa dalam situasi pandemi kita diuji penyelenggaraan pengasuhan anak tetap secara referral berjalan dengan baik," pungkasnya.


Infografis 9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19

Infografis 9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 9 Panduan Imunisasi Anak Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya