Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo memperlihatkan sejumlah barang bukti terkait penangkapan musikus Erdian Aji Prihartanto (EAP) alias Anji terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Ady mengatakan, barang bukti yang ditemukan Satreserse Narkoba Polres Jakarta Barat tidak hanya narkoba jenis ganja, tetapi juga buku pengetahuan tentang ganja.
Baca Juga
"Barang bukti ganja disita di dua lokasi, Cibubur dan Bandung sebanyak 30 gram. Kami juga temukan bukti berjudul Hikayat Pohon Ganja," ujar Ady saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Advertisement
Dia menambahkan, selain kedua bukti tersebut, polisi juga mengamankan biji-bijian dan batang ganja yang tersimpan secara rapi di lokasi perkara kedua di Bandung, Jawa Barat.
"Biji-biji ganja di lokasi kedua (Bandung), lalu batang ganja di dalam kotak ini di speaker tempat dia simpan," jelas Ady.
Akibat perbuatannya, Anji disangkakan, pasal berlapis, Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamanya sampai 12 tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menyesal
Terpisah, kepada masyarakat Anji mengaku menyesal. Anji berjanji mengikuti proses hukum yang dengan baik dan menyatakan siap bekerjasama dan menjalani semua rangkaiannya sesuai aturan hukum berlaku.
"Saya akan jalani proses hukum sebaik-baiknya menurut aturan yang ada," Anji menandasi.
Advertisement