Pegawai Positif Covid-19 Bertambah, Gedung Sate Bandung Kembali Ditutup

Seluruh pegawai yang terpapar Covid-19 tersebut, kata Dudi, diwajibkan bekerja dari rumah atau menerapkan WFH.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Jun 2021, 21:19 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 21:19 WIB
Gedung Sate
Gedung Sate, salah satu bangunan cagar budaya di Bandung yang dikelola Pemprov Jawa Barat

Liputan6.com, Jakarta Kompleks perkantoran Gubernur Jawa Barat Gedung Sate, Bandung kembali ditutup terkait masih bertambahnya jumlah pegawai yang dinyatakan positif Covid-19 di tempat tersebut, yakni saat ini menjadi 79 orang.

"Benar ditutup kembali sampai 25 Juni 2021. Sudah 79 orang dinyatakan positif, kami masih melakukan tracing termasuk siang ini. Jika pada awal ditemukan yakni 3 Juni 2021 lalu ada 31 pegawai positif Covid-19, kini jumlahnya bertambah menjadi 79 orang," kata Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, Rabu (16/6/2021).

Menurut Dudi, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat.

"Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka pertu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat," katanya seperti dikutip Antara.

Seluruh pegawai yang terpapar Covid-19 tersebut, kata Dudi, diwajibkan bekerja dari rumah atau menerapkan WFH.

Pemprov Jabar juga menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, masjid, museum, kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Di dalam surat tersebut disebutkan pihaknya mengoptimalkan fungsi Satgas Covid-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah. Seluruh pegawai wajib melaporkan akivitas kerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Semua Diwajibkan WFH

Penutupan Gedung Sate kali ini lebih ketat dibandingkan periode pembatasan sebelumnya. Untuk kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja, masih maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir.

Pegawai di Gedung Sate masih dapat menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang dan karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual namun kini, semua diwajibkan WFH.

Jika pada 3-9 Juni 2021, area masjid, museum, kantin, dan area publik Gedung Sate ditutup, kini jumlah ruang yang ditutup kian bertambah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya