Libur Nasional 2021 Diubah, Pemerintah Larang ASN Ambil Cuti di Hari Kejepit

Pemerintah mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021 untuk mencegah lonjakan Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jun 2021, 17:54 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 16:23 WIB
FOTO: Libur Imlek, Aparatur Sipil Negara Dilarangan ke Luar Kota
Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (11/2/2021). Kementerian PANRB secara resmi melarang seluruh ASN bepergian ke luar kota saat libur Imlek guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah atau menggeser waktu libur nasional hari raya keagamaan 2021 sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Para aparatur sipil negara (ASN) pun dilarang mengambil hak cuti mereka di hari 'kejepit'.

"ASN itu mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Adapun salah satu libur nasional yang diubah yakni, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari Selasa 9 Agustus 2021 menjadi Rabu, 10 Agustus 2021. Dengan begitu, Senin 8 Agustus 2021 adalah hari kerja yang kejepit di antara hari libur.

"Pengertian ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus, semua ASN semua minta cutinya hari Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain," tegas Tjahjo.

Selain itu, dia menekankan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah menjaga kesehatan masyarakat dari penularan Covid-19. Untuk itu, hak cuti ASN ditiadakan sementara di masa pandemi Covid-19.

"Istilah cuti bersama itu tidak (ada). Semua konsentrasi kesehatan masyarakat sesuai arahan Bapak Presiden, Bapak Menko bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid yang ada," tutur dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Cuti Bersama Natal 2021 Ditiadakan

[Fimela] Cuti Bersama 2020
Ilustrasi Cuti Bersama 2020 | pexels.com/@thngocbich

Sebagai informasi, pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember. Kemudian, pemerintah menggeser dua hari libur nasional keagamaan 2021.

Pertama, libur tahun baru Islam 1143 Hijrih pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, libimur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19

Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 29 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya