Kota Depok Kembali Perpanjang PSBB hingga 28 Juni, Sejumlah Sektor Diperketat

Idris menjelaskan, pada perpanjangan PSBB tersebut terdapat beberapa kegiatan aktivitas masyarakat yang dilakukan pengetatan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 18 Jun 2021, 18:29 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 18:29 WIB
FOTO: Pekan Ini, Kota Depok Terapkan Program PSBB
Pengendara motor bermasker memasuki kawasan Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Menteri Kesehatan menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Depok yang akan dimulai, Rabu (15/4) dalam pencegahan meluasnya COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok. Pengetatan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok dengan nomor 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Keputusan tersebut tentang perpanjangan ketujuh PSBB secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penanganan, dan pengendalian COVID-19 di Kota Depok.

“Perpanjangan ke tujuh PSBB mulai diberlakukan sejak 15 Juni hingga 28 Juni,” ujar Idris, Jumat (18/6/2021).

Idris menjelaskan, pada perpanjangan tersebut terdapat beberapa kegiatan aktivitas masyarakat yang dilakukan pengetatan. Untuk tempat kerja atau perkantoran dilakukan penerapan Work From Home (WFH) sebanyak 70 persen, dan Work From Office (WFO) sebanyak 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergantian.

“Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online,” terang Idris.

Idris mengungkapkan, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, dan sejumlah objek vital nasional maupun objek tertentu dapat beroperasi sebanyak 100 persen. Untuk kegiatan restoran diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen.

“Untuk layanan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata Idris.

Idris menuturkan, pusat perbelanjaan atau mal diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Aktivitas warga mendapatkan pembatasan hingga pukul 21.00 WIB.

“Pasar rakyat maupun tradisional dapat beroperasi mulai pukul 03.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen,” ucap Dadang. Tidak hanya itu, lanjut Idris kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Idris

Begitupun kegiatan di tempat ibadah mendapatkan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Kegiatan di tempat ibadah pada zona orange dan merah PPKM Mikro ditutup,” ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pengujung Resepsi Pernikahan Dibatasi

Idris mengatakan, pembatasan juga dilakukan di kegiatan resepsi pernikahan maupun khitanan dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan bersifat mobile, setelah mendapatkan rekomendasi dari aparatur pemerintahan setempat. Untuk hidangan makanan tidak disajikan untuk makan di tempat atau disediakan dalam box makanan untuk dibawa pulang.

“Kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 30 persen,” terang Idris.

Idris menambahkan, kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen. Jumlah orang di dalam ruangan tempat acara sebanyak 30 orang dengan jarak minimal 1,5 meter, serta melakukan tes PCR, rapid test antigen, genose, serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.

“Terakhir, transportasi kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum sampai dengan pukul 23.00 WIB,” pungkas Idris.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya