Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 6 bidang tanah milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) yang diduga dihasilkan dari suap.
Nurdin diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Kamis (17/6/2021) tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu Kec. Tompobulu Kab. Maros Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, pemasangan plang penyitaan oleh KPK bertujuan agar 6 bidang tanah itu tak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Nurdin Abdullah
Diberitakan sebelumnya, KPK menyelisik pembelian aset berupa tanah yang dilakukan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang diduga berasal dari hasil suap.
Penyidik menyelisik hal tersebut saat memeriksa saksi Hasmin Badoa. Hasmin Badoa diperiksa di Polres Maros, Sulsel pada Rabu 16 Juni 2021 kemarin.
Hasmin Badoa dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Hasmin Badoa (Wiraswasta), yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembelian tanah oleh tersangka Nurdin Abdullah yang diduga, sumber uang pembeliannya dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Advertisement