Belum Lapor LHKPN, Pihak KSAD Andika Perkasa Telah Konsultasi dengan KPK

Jenderal TNI Andika Perkasa diketahui belum menyampaikan LHKPN ke KPK sejak diangkat menjadi KSAD.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jun 2021, 09:15 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2021, 09:15 WIB
Andika Perkasa
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) memberi keterangan pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Liputan6.com/Pool/Dispen TNI AD)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, pihak yang mewakili Andika telah berkonsultasi dengan KPK terkait LHKPN.

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).

Ipi mengatakan, dalam konsultasi itu, KPK telah menjelaskan kepada pihak Andika Perkasa mengenai LHKPN. Pihak KPK juga memberikan form efilling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-LHKPN.

"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.

Ipi mengingatkan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang.

Diketahui, Penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

"KPK mengimbau PN (penyelenggara negara) patuh memenuhi kewajibannya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Belum Lapor Sejak Jadi KSAD

Ilustrasi LHKPN
Ilustrasi LHKPN. (elhkpn.kpk.go.id)

Diberitakan, sejak diangkat menjadi KSAD, Andika belum menyampaikan jumlah hartanya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).

Ipi mengatakan, sedianya Andika Perkasa segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK. Sebab, menurut Ipi, penyampaian LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara," kata Ipi.

Ipi berharap kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN diharapkan dapat menimbulkan keyakinan bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi oleh KPK.

"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Ipi.

Infografis Siapa Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi?

Infografis Siapa Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Siapa Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya