Kemendagri Sebut Sri Sultan HB X Belum Koordinasi soal Opsi Lockdown Yogyakarta

Dia menekankan bahwa PPKM Mikro adalah kebijakan yang dipilih pemerintah pusat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jun 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2021, 19:10 WIB
Hut Jogja
Tugu Golong Gilig, sebagai ikon Kota Yogyakarta

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum mendapat informasi langsung dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X terkait opsi melakukan lockdown untuk mengendalikan Covid-19.

"Belum ada koordinasi ke Kemendagri (soal lockdown Yogyakarta)," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada Liputan6.com, Sabtu (19/6/2021).

Dia menekankan bahwa PPKM Mikro adalah kebijakan yang dipilih pemerintah pusat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Benny mengatakan kepala daerah sebenarnya bisa saja membuat aturan lokal tingkat provinsi atau kabupaten/kota untuk mengendalikan Covid-19.

"Di dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), Kepala Daerah diberi ruang untuk menindaklanjutinya dengan regulasi tingkat lokal (Provinsi dan Kab/Kota)," jelas Benny.

Hanya saja, dia berharap aturan yang dibuat pemerintah daerah tidak bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah pusat. Benny mengatakan kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus saling menguatkan.

"Tentunya sangat diharapkan kebijakan pusat dan daerah dapat saling melengkapi dan menguatkan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rencana Sri Sultan HB X

Sebelumnya,Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X untuk menutup total alias lockdown Yogyakarta, mengingat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak berjalan efektif. Terbukti Covid-19 di DIY sudah mencapai 500 kasus.

Sultan mengatakan, lockdown satu-satunya cara untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian menggila belakangan ini setelah PPKM tak berjalan efektif.

"PPKM ini kan sudah bicara nangani RT/RW [mengatur masyarakat paling bawah]. Kalau realitasnya masih seperti ini mau apa lagi, ya lockdown," tegas Sri Sultan, Jumat (18/6/2021).

Lebih jauh Sri Sultan mengatakan Pemprov DIY telah membuat aturan hingga tingkat RT dan RW terkait pencegahan penularan Covid-19. Namun, pelaksanaan di lapangan tidak berjalan sesuai harapan.

"Kemarin Ingub No 15/INSTR/ 2021 maunya ada keputusan izin Kelurahan harus sampai atasan (camat) gitu loh dan sebagainya. Dengan harapan semakin ketat masyarakat [tidak berkerumun] gitu. Tapi kalau masih tembus arep apa meneh. Ya lockdown," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya