Ini Panduan Isolasi Mandiri untuk Pasien Tanpa Gejala Covid-19 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan sejumlah panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Ibu Kota.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Jun 2021, 13:18 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2021, 13:16 WIB
Aktivitas Pasien COVID-19 Jalani Isolasi Mandiri di Hotel
Petugas kemanan mengenakan baju hazmat saat menjaga aktivitas pasien di sebuah hotel kawasan Salemba, Jakarta, Senin (22/2/2021). Para pasien Covid-19 memilih hotel dengan alasan lebih nyaman dan privasi dibandingkan rumah sakit meskipun mengeluarkan biaya lebih. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan beberapa hari terakhir. Bahkan kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 4.895 orang pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Penambahan tersebut merupakan jumlah tertinggi selama pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan sejumlah panduan menjalankan isolasi mandiri untuk orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Ibu Kota.

Informasi tersebut berdasarkan unggahan Anies pada instagram miliknya @aniesbaswedan, Minggu (20/6/2021).

Dalam unggahan itu disebutkan, jika individu tanpa gejala melapor ke Puskesmas sesuai domisilinya.

"Nantinya, petugas akan mengarahkan individu tersebut ke lokasi isolasi terkendali, yakni apabila rumah mereka tidak memungkinkan untuk dilakukan isolasi," kata Anies.

Isolasi terkendali Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 tahun 2020 yaitu fasilitas mandiri kemayoran, hotel, penginapan atau wisma, dan fasilitas lainnya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Syarat Isolasi Mandiri

Rumah Isolasi Mandiri Di Posko PPKM. (Selasa, 15/06/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama.
Rumah Isolasi Mandiri Di Posko PPKM. (Selasa, 15/06/2021). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama.

Berikut syarat isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pribadi:

1. Rumah harus sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh Gugus Tugas/ Lurah/Camat Setempat)

2. Lurah memasang pengumuman "sedang melakukan isolasi mandiri"

3. Hanya dihuni orang terkonfirmasi Covid-19

4. Pasien tetap tinggal di rumah

5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga/kerabat selama masa isolasi

6. Dilakukan pengawasan lokasi oleh Lurah dan Gugus Tugas RT/RW

7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran

8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika kondisi memburuk

 

Kegiatan saat isolasi, wajib dilakukan:

1. Tetap di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi

2. Cuci tangan dengan sabun sesering mungkin

3. Menggunakan masker dengan benar saat keluar ruangan

4. Menjaga kebersihan lingkungan kamar

5. Melaporkan kondisi kesehatan setiap hari atau apabila ada gejala perburukan kondisi

6. Melakukan aktivitas positif.

 


Kegiatan Isolasi Mandiri

Kasus Positif Covid-19 di Zona Merah Cilangkap Bertambah Jadi 104 Warga
Satgas Covid-19 memberikan makanan kepada warga yang isolasi mandiri di RT 003 RW 003, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta, Selasa (25/5/2021). Jumlah warga yang tepapar Covid-19 bertambah menjadi 104 orang akibat klaster silaturahmi saat Lebaran lalu. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Kegiatan isolasi yang boleh dilakukan sebagai berikut:

1. Membawa handphone, laptop pribadi

2. Membawa snack atau cemilan

3. Membawa buku bahan bacaan

4. Melakukan komunikasi melalui media elektronik

5. Melakukan aktivitas positif yang bersifat individual dan dapat dilakukan secara mandiri.

 

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat isolasi mandiri sebagai berikut:

1. Keluar tempat isolasi

2. Menerima tamu atau keluarga di kamar

3. Menggunakan barang secara bersama dengan orang lain

4. Menimbulkan kegaduhan

5. Merokok

Masa isolasi dilaksanakan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi Covid-19. Lalu pemantauan dilakukan petugas melalui media elektronik atau tidak secara langsung.

"Pelaku isolasi segera melapor melalui media elektronik jika terdapat gejala seperti demam, sakit tenggorokan, batuk, pilek, sesak nafas," ucap Anies.

Selesai isolasi mandiri ketika telah menjalani masa isolasi sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas. Lalu, tidak ditemukan pemeriksaan PCR ulang, mendapatkan surat keterangan selesai isolasi dari petugas kesehatan pemantau kondisi harian.

"Laporkan kondisi kepada puskesmas sesuai dengan domisili," jelas Anies.


6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah

Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Tips Isolasi Mandiri di Rumah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya