2.801 Personel Jaga Sidang Vonis Rizieq Shihab di Kasus Tes Swab RS Ummi

Sidang vonis kasus hasil tes swab RS Ummi, Bogor dengan terdakwa mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Jun 2021, 19:08 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2021, 19:08 WIB
FOTO: Sidang Perdana Rizieq Shihab, Massa Pendukung Geruduk PN Jakarta Timur
Penjagaan ketat di pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perdana Rizieq Shihab, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Meski sidang digelar secara virtual, polisi tetap menjaga ketat PN Jakarta Timur guna mencegah kerumunan massa. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang vonis kasus hasil tes swab RS Ummi, Bogor dengan terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kamis 24 Juni 2021. Pengamanan sidang pun dipersiapkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, 2.801 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalanan sidang putusan Rizieq Shihab bersama menantunya Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Jumlahnya 2.801 personel gabungan antara TNI dan Polri," kata dia, Rabu (23/6/2021).

Yusri menyebut, pola pengamanan tidak berubah. Artinya sama seperti persidangan sebelumnya. "Pengamanannya sama dengan kemarin lah," ujar dia.

Dalam perkara tes hasil swab Rumah Sakit Ummi, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara, karena dianggap turut menyebarkan berita bohong Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi Imbau Pendukung Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Vonis Kasus Tes Swab RS Ummi

Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan kasus RS Ummi.
Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas menjalani sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 RS Ummi, Bogor. (Merdeka.com/ Bachtiarudin Alam )

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur meminta kepada para simpatisan mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab agar tidak datang langsung menyaksikan sidang vonis hasil tes swab RS Ummi, Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021. 

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetapi memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat dihubungi merdeka.com, Selasa 22 Juni 2021.

Walaupun permintaan tersebut bukan sebuah larangan, Erwin berharap, masyarakat dapat memahami imbauan terkait sidang Rizieq Shihab tersebut. Hal ni agar angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta bisa kembali turun.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19. Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya