Polisi Amankan Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah di Kuburan China Tangerang

Sabu seberat 680 gram itu disita dari seorang kurir berinsial SD yang ditangkap di Kuburan Cina, Karawaci, Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Jun 2021, 03:30 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 03:30 WIB
Polisi ungkap pengedaran sabu di Kota Tangerang
Polisi menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 680 gram di Kuburan Cina Tanah Cepe, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Aparat Polres Metro Tangerang Kota mengamankan narkoba jenis sabu seberat 680 gram di Kuburan China Tanah Cepe, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Barang haram tersebut disita pada Selasa (22/6/2021) tengah malam.

Kasatnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, sabu yang diamankan tersebut memiliki nilai jual mencapai ratusan juta rupiah. Dalam operasi itu, polisi juga meringkus seorang tersangka berinisial SD alias Ompong.

"Kita melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan antarkota yang dipasok dari Bekasi melalui seorang kurir inisial SD untuk diedarkan di Kota Tangerang," jelas Pratomo di lokasi.

Saat dibekuk, pelaku kedapatan membawa tiga paket sabu yang total beratnya mencapai 680 gram siap edar. Dari barang bukti yang ditemukan, sebanyak 300 gram telah diedarkan dengan sistem tempel.

Sebab dari pengakuan tersangka SD, sebelumnya sudah turun satu kilogram dari Bekasi. Pihaknya pun terus mengejar sisa dari sabu yang berhasil diedarkan sebelumnya, hal tersebut bermaksud untuk mengetahui kurir lainnya dan bandar dari jaringan ini.

"Anggota saat ini terus melakukan penyelidikan, untuk mencari tahu siapa dan kemana barang tersebut diedarkan. Semoga bisa terungkap," ujar Pratomo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SD alias Ompong dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya