KPK Telusuri Penyuap Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara

KPK telah menetapkan AA Umbara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jun 2021, 08:04 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 07:59 WIB
Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (depan) dan anaknya Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan suap kepada Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Selain terkait aliran uang, KPK juga menyelisik proses pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Bandung Barat.

Tim penyidik KPK mendalami dua hal tersebut saat memeriksa 12 saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) pada Sekretariat Daerah Bandung Barat. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 24 Juni 2021 di Aula Wakil Bupati.

12 saksi yang diperiksa antara lain yakni Ibrahim Aji, Usup Suherman, Hanny Nurismandiyah, Aan Sopian Gentiana, Anang Widianto, Rilvihadi Zain, Yoga Rukma Gandara, Dian Kusmayadi, Rambey Solihin, Dian Soehartini, Dewi Andhani, dan Deni Ahmad.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid 19 pada Dinsos Bandung Barat tahun 2020 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada AUM (Aa Umbara) dari berbagai pihak," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Peran Aa Umbara

Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) jelang rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya