Ketua DPRD DKI Jakarta Surati Jokowi soal Terpidana Narkoba 402 Kg Lolos Hukuman Mati

Sebelumnya, penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Jun 2021, 23:05 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 21:05 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyesalkan putusan banding terkait terpidana narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 402 kilogram.

Prasetio mengaku pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Saya akan menyurati Pak Presiden. Harus ada efek jera di sini. Karena ini persoalan serius untuk menghentikan peredaran dan pemberantasan sampai ke akar-akarnya," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Politikus PDI Perjuangan itu juga mendorong agar penegak hukum tak tinggal diam dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut. Prasetio juga mendorong adanya pengajuan banding kembali.

Sebab lanjut dia, banyak anak-anak generasi bangsa telah terjerumus dalam obat-obatan terlarang.

"Jadi di sini saya memberi semangat kepada penegak hukum agar tidak main-main pada permasalahan narkoba. Harus diberantas dengan hukuman mati agar jera," jelas dia.

Sebelumnya, penyelundupan sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020.

Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

6 dari 13 Terpidana Lolos dari Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara.

Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara.

Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan.

Seperti dikutip Antara, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya