Riza Patria Sebut Belum Ada Keputusan Untuk Berlakukan PPKM Darurat di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, belum ada keputusan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jakarta karena masih dalam pembahasan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 29 Jun 2021, 23:30 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 23:30 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, belum ada keputusan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jakarta karena masih dalam pembahasan.

Kebijakan PPKM Darurat, kata dia, masih dalam pembahasan oleh menteri koordinator dan menteri terkait serta para pimpinan daerah.

"Jadi baru dibahas, kita tunggu saja pengumuman dari Pak Menko. Detilnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/6/2021) malam.

Menurut dia, dalam pembahasan untuk kebijakan baru itu dibahas perlunya ada pengetatan dari kebijakan yang sudah ada.

"Prinsipnya perlu ada pengetatan. Itu saja yang bisa saya sampaikan ya," kata Riza seperti dikutip dari Antara.

Riza menegaskan Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat.

"DKI siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk keuangan yang dibutuhkan nanti sama-sama kita atasi dengan pemerintah pusat," kata Riza.

Riza mengatakan, rapat pembahasan kebijakan tersebut masih akan dilanjutkan Rabu (30/6/2021) pagi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kebijakan PPKM Darurat

Sebelumnya beredar informasi Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas bersama jajarannya dan para gubernur. Rapat tersebut dikabarkan membahas ihwal kemungkinan penerapan PPKM Darurat, termasuk untuk wilayah DKI Jakarta.

Penerapan PPKM Darurat itu direncanakan selama dua pekan. Selama periode waktu tersebut, dikabarkan restoran dan mal akan ditutup, sedangkan perkantoran diharuskan menerapkan sistem bekerja dari rumah (Work From Home) untuk seluruh karyawan (100 persen).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya