Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat. Hal ini menyusul lonjakan kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan membludaknya pasien Covid-19 di RSUD Kota Bekasi sudah melewati batas kewajaran. Okupansi tempat tidur isolasi (BOR) di seluruh rumah sakit rujukan disebutkan hampir mencapai 90 persen, sedangkan standar WHO hanya 60 persen.
"Pasiennya bertambah, kapasitas pelayanan kesehatannya terganggu sampai dengan proses pemakaman. Maka saya tetapkan di Kota Bekasi PPKM Mikro Darurat," kata Rahmat kepada awak media, Rabu (30/6/2021).
Advertisement
Selama PPKM mikro darurat, kata dia, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan akan lebih diperketat. Salah satunya dengan mendirikan posko Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RW.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rumah Penuh karena Warga Panik
Selain itu, pihaknya juga akan memilah penanganan warga yang terpapar Covid-19, mulai dari bergejala ringan, berat hingga yang memiliki komorbid.
"Kalau yang cuma mencret, cuma pusing, isolasi di rumah. Tapi kalau yang sudah sesak napas, bawa ke IGD, karena di sini ada dokter, di sini ada oksigen. Kalau ada yang komorbid, ada apa-apa, bawa ke rumah sakit umum," tegasnya.
Menurutnya, kepenuhan RSUD juga disebabkan warga yang dilanda kepanikan sehingga merasa perlu memeriksakan diri ke rumah sakit.
"Baru orang pusing-pusing, sudah dibawa ke rumah sakit umum, sehingga penuh," tandasnya.
Advertisement