PPKM Darurat, Luhut: Penyebar Hoaks Akan Ditindak Sesuai Hukum

Menurut Luhut, hoaks dapat berakibat fatal terhadap masyarakat. Untuk itu, Luhut mengingatkan semua pihak agar tak sembarang menyampaikan informasi palsu tanpa ada data dan fakta soal Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Jul 2021, 18:37 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 18:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan kerja ke Bandara Dhoho, Kediri, Senin (26/4/2021). (Foto: Kemenko Marves)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan kerja ke Bandara Dhoho, Kediri, Senin (26/4/2021). (Foto: Kemenko Marves)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada penyebar berita hoaks di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Dia memastikan bahwa pelaku penyebar hoaks akan dihukum sesuai aturan undang-undang.

"Tadi Jaksa Agung memberikan melalui lebih kencang lagi melalui peraturan perundangan-undangan yang ada, pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan-pemberitaan berita palsu atau hoaks. Itu pun akan dia lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Luhut dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, hoaks dapat berakibat fatal terhadap masyarakat. Untuk itu, Luhut mengingatkan semua pihak agar tak sembarang menyampaikan informasi palsu tanpa ada data dan fakta soal Covid-19.

"Itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau tercederai orang lain. Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks. Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," katanya.

Selain itu, Luhut menyampaikan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM darutat. Sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara.

"Gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali terutut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," tutur Luhut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan PPKM Darurat

Sebelummya, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus corona.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya