Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK menyarankan agar salat Idul Adha dilaksanakan di rumah atau ruang terbatas jika penularan Covid-19 masih tinggi. Menurut JK, pelaksanaan salat Idul Adha di rumah diperbolehkan dalam Islam dengan alasan yang jelas.
"Kalau memang masih terjadi penularan, salat Idul Adha di rumah masing-masing atau tempat terbatas, dan itu dalam agama diizinkan untuk itu. Ini untuk keselamatan kita semua," ujar JK dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
JK menyarankan masyarakat menerimanya jika pemerintah memutuskan pelaksaan salat Idul Adha berjamaah di masjid ditiadakan. Menurut JK, hal itu demi kebaikan dan keselamatan sesama umat.
Advertisement
"Jadi kita harus terima dengan baik, dengan besar hati. Ibadah itu dapat dilakukan di mana-mana, bisa dilakukan di masjid dan di rumah sendiri," kata JK.
JK juga meminta masyarakat menerima dengan lapang keputusan pemerintah yang akan menutup rumah ibadah di masa PPKM darurat. Menurut JK, penutupan rumah ibadah merupakan salah satu cara yang diambil pemerintah untuk menghentikan laju penularan Covid-19.
"Salah satu cara untuk menghentikan laju penularan daripada Covid-19 ini ialah membatasi orang berkumpul, membatasi kerumunan. Hanya itu cara yang efektif di mana pun," ujar JK.
Menurut JK, rumah ibadah merupakan salah satu lokasi yang dijadikan masyarakat untuk berkumpul menjalankan ibadah dan bisa menimbulkan kerumunan. Maka dari itu, keputusan pemerintah kembali menutup rumah ibadah harus diterima masyarakat.
"Jadi karena itulah salah satu cara untuk menjaga keselamatan ialah tidak berkumpul, karena itulah maka aturan pemerintah yang baru menutup sementara rumah ibadah itu juga dilakukan tahun lalu. Dan itu juga berjalan baik, malah Ramadan tahun lalu itu juga masjid-masjid ditutup, begitu juga gereja di hari Minggu. Itulah solusi untuk menyelamatkan dan itu kita terima dengan baik," kata JK.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lindungi Jiwa
JK menyebut, dalam agama Islam disebutkan bahwa menghindari bahaya lebih utama dibandingkan mengambil manfaat. Maka dari itu, penutupan rumah ibadah yang dilakukan pemerintah harus dipandang sebagai salah satu cara menghindari masyarakat dari bahaya.
"Maka peraturan yang keluar dalam rangka PPKM (darurat) yang baru bahwa (penutupam) rumah ibadah itu sesuatu cara untuk melindungi kita semua. Dalam agama Islam diutamakan untuk keselamatan sesama umat," kata JK.
Diberitakan, pemerintah akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat seiring menggilanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi, Kamis (1/7/2021).
Advertisement