Liputan6.com, Jakarta - Aktor senior Mark Sungkar dituntut 2 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan terkait korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Selain pidana penjara, ayah dari selebritas Zaskia Sungkar ini juga dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000.
"Terdakwa melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Menuntut 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Menurut Bambang, Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019 itu melakukan korupsi dan memperkaya diri.
Terkait tuntutan tersebut, menurut Bambang, pihak Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli 2021.
"Acara berikutnya nota pembelaan (pleidoi) dari PH terdakwa Mark Sungkar, pada tanggal 8 Juli 2021," kata Bambang.
Mark Sungkar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ajukan Proposal Kegiatan Rp 5,7 Miliar
Mark Sungkar didakwa sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri. Ia juga diduga memperkaya orang lain yakni Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta dan Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta.
Selanjutnya, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Advertisement