Liputan6.com, Jakarta - Terhitung 3 hingga 20 Juli 2021, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa Bali. Kebijakan PPKMÂ Darurat ini berlaku di 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali juga menyebut kebijakan tersebut akan dilakukan lebih ketat daripada penanganan Covid-19 sebelumnya.
Beberapa sektor kegiatan masyarakat akan mengalami pembatasan ketat PPKM Darurat. Apa saja contohnya? Simak dalam Infografis berikut ini: