Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu terkait peristiwa Guspardi langsung menghadiri rapat di Kompleks Parlemen tanpa menjalani isolasi setelah kembali dari luar negeri.
Laporan itu dimasukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD, sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Advertisement
Guspardi dinilai tidak mematuhi undang-undang berkaitan dengan protokol kesehatan. Kurniawan menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina.
"Guspardi Gaus kami laporkan karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan sepulangnya dari perjalanan ke luar negeri. Seharusnya, berdasarkan SE Kasatgas Covid 19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan test swab PCR," kata Kurniawan.
Guspardi menolak mengikuti protokol kesehatan tersebut. Malah hadir secara fisik saat rapat Pansus RUU Otsus Papua.
"Kalaupun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online," ucap Kurniawan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menolak Karantina
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus membuat heboh ruang rapat Pansus RUU Otsus Papua, Kamis (1/7/2021). Sebabnya, Guspardi mengaku tidak melakukan isolasi mandiri usai kembali dari luar negeri.
Guspardi mengatakan, baru saja kembali dari Kyrgyzstan. Namun menolak karantina dengan dalih yang harus menjalani karantina hanya untuk orang yang tinggal di luar negeri.
"Saya baru datang dari Kyrgyzstan, saya cemas juga semalam, mau diinapkan di hotel dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan. Harusnya yang dikarantina itu adalah orang-orang yang tinggal di luar negeri," ujar Guspardi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis kemarin.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga memaksa hadir dalam rapat karena ingin membahas RUU Otsus Papua.
"Jadi diperlakukan tidak baik, karena apa? Saya ingin hadir di acara ini, jadi mohon maaf kalau seandainya saya terlambat," imbuhnya.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement