Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan permintaan maaf telah melanggar protokol kesehatan karena tidak menjalani karantina setelah kembali dari luar negeri.
"Jadi intinya menyampaikan permohonan maaf, kepada kawan-kawan di DPR begitu juga seluruh masyarakat atas sikap dan tindakan yang saya lakukan kepada persoalan karantina," ujar Guspardi saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
"Jadi saya menyampaikan permohonan maaf ketika melakukan rapat Pansus dan juga kepada masyarakat atas tindakan yang bapak lakukan," sambung dia.
Advertisement
Guspardi mengatakan, kehadirannya di rapat Pansus RUU Otsus Papua pada Kamis 1 Juli 2021 merupakan apresiasi terhadap tugas yang diberikan fraksi dan partai. Dia pun menyebut, masalah tidak mengikuti karantina karena terjadi miskomunikasi.
Anggota Komisi II DPR RI mengatakan, saat ini tengah menjalani isolasi mandiri sesuai dengan aturan. Dia mengatakan, saat ke DPR pada 1 Juli 2021, sudah melakukan tes swab PCR dan hasilnya negatif.
"Sebetulnya kemarin itu bapak sudah melakukan PCR, kemudian di DPR pun juga sudah melakukan PCR. Jadi tujuan daripada isolasi itu kan menandakan apakah ada positif dan negatif dan sekarang saya tetap melakukan isolasi mandiri dan sudah melakukan itu," ucap Guspardi Gaus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Guspardi Gaus Dilaporkan ke MKD DPR
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan itu terkait peristiwa Guspardi langsung menghadiri rapat di Kompleks Parlemen tanpa menjalani isolasi setelah kembali dari luar negeri.
Laporan itu dimasukkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
"LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke sekretariat MKD, sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Guspardi dinilai tidak mematuhi undang-undang berkaitan dengan protokol kesehatan. Kurniawan menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina.
"Guspardi Gaus kami laporkan karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan sepulangnya dari perjalanan ke luar negeri. Seharusnya, berdasarkan SE Kasatgas Covid 19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan test swab PCR," kata Kurniawan.
Guspardi menolak mengikuti protokol kesehatan tersebut. Malah hadir secara fisik saat rapat Pansus RUU Otsus Papua.
"Kalaupun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online," ucap Kurniawan.
Â
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement