Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan bersifat memberikan efek jera bagi setiap pelanggar.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Jul 2021, 18:42 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 18:42 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang menerapkan sanksi tegas bagi warga yang nekad melanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku 3 sampai 20 Juli 2021.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi yang diterapkan bersifat memberikan efek jera bagi setiap pelanggar. Di mana, pihaknya melakukan penyitaan kartu administrasi kependudukan, seperti KTP hingga SIM.

"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," katanya di Pendopo Bupati Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (2/7/2021).

Namun, sanksi itu bakal diterapkan setelah tim gabungan baik itu dari pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga elemen masyarakat melakukan sosialisasi soal aturan PPKM Darurat.

"Sanksinya tidak langsung diterapkan, tapi kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ikuti Aturan Pemerintah

Zaki berharap, agar masyarakat nantinya bisa mengikuti dan mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.

"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," ungkapnya.

Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang pun tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat. Seperti penutupan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasioanal toko yang menjual kebutuhan sehari hari, hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

Lalu, kegiatan restoran yang hanya boleh delivery, take away atau bawa pulang. Serta, kegiatan ibadah yang dilakukan dirumah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya