PPKM Darurat, Luhut: Jalan di Jabodetabek Hari Ini Macet Luar Biasa

Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek perusahaan nonesensial yang masih nekat beroperasi saat PPKM Darurat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jul 2021, 21:32 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 21:32 WIB
FOTO: Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi penyekatan kendaraan menuju Kota Depok di Jalan Komjen Pol M Jasin (Akses UI), Depok, Senin (5/7/2021). Imbas operasi penyekatan tersebut, kendaraan yang akan masuk atau melintas Kota Depok terhambat dan terjadi antrean. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyoroti tingginya mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Berdasarkan hasil pemantauan, kata dia, terjadi kemacetan di sejumlah ruas jalan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada hari ketiga penerapan PPKM Darurat.

"Saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya lihat macetnya luar biasa," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (5/7/2021).

Menurut dia, tingginya mobilitas di wilayah Jabodetabek disebabkan adanya masyarakat yang berangkat bekerja di masa PPKM darurat. Hal itu menimbulkan kemacetan hingga memicu kerumunan.

"Tadi kita lihat kereta api juga masih penuh," ucapnya.

Luhut pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi. Dia menekankan bahwa sektor nonesensial dan esensial harus mematuhi aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," tutur Luhut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Aturan PPKM Darurat

FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pengendara sepeda motor memutar arah saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Petugas gabungan mengerahkan kendaraan taktis milik TNI dan Polri untuk menutup Jalan Raya Kalimalang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerapkan kebijakan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan menyusul lonjakan kasus Covid-19 akibat munculnya varian baru virus corona.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Selama periode PPKM darurat, kegiatan pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Kemudian, restoran dan rumah makan hanya menerima take away atau bungkus dan dilarang makan di tempat.

Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode pemberkakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Selain itu, semua tempat ibadah juga ditutup sementara hingga 20 Juli. Baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home selama periode PPKM darurat. Sementara itu, sektor esensial hanya diperbolehkan maksimal 50 persen pekerja yang bekerja dari kantor atau work from office dengan protokol kesehatan ketat.


Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya