Liputan6.com, Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mulai menegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Puluhan pelaku usaha terjaring dalam operasi yang digelar pada Senin (5/7/2021) dari pukul 09.00-23.00 WIB. Ada yang disanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha.
Baca Juga
Tempat usaha yang terjaring operasi meliputi restoran, rumah makan, warung makan atau kopi di pinggir jalan, toko sepatu, toko pakaian, dan minimarket.
Advertisement
Kasat Samapta Polresta Bogor Kota Kompol Otang S menyebutkan, sebanyak 45 pelaku usaha di Kota Bogor dikenakan sanksi karena melanggar aturan PPKM Darurat. Jenis pelanggaran mulai dari melayani makan di tempat hingga melebihi jam operasional.
"Rata-rata pelanggarannya melayani makan di tempat. Untuk pelanggaran jam operasional hanya beberapa saja, di antaranya bengkel dan minimarket," ujar Otang, Selasa (6/7/2021).
Namun begitu, di hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat ini tim gabungan juga masih menemukan tempat usaha non esensial atau diluar pengecualian tetap nekat beroperasi.
"Toko pakaian dan sepatu itu kita beri sanksi berupa penutupan sementara, sampai berakhir masa PPKM Darurat," kata dia.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Denda
Sementara untuk restoran, warung makan atau kopi di pinggir jalan dikenakan sanksi denda mulai Rp 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu. Kemudian mereka diminta untuk tidak melayani makan minum di tempat.
Otong berharap para pelaku usaha di Kota Bogor untuk menaati aturan selama masa PPKM Darurat, seperti tidak melayani makan di tempat dan buka sesuai ketentuan jam operasional. Begitu juga bagi jenis usaha non esensial untuk sementara waktu tidak membuka tokonya.
"Selama masa PPKM Darurat kami akan terus melakukan patroli dan menindak bagi yang kedapatan melanggar," pungkasnya.Â
Â
Advertisement