Jual Ivermectin Seharga Rp 475 Ribu Perkotak, Toko Obat di Pasar Pramuka Ditindak

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindak toko yang menjual Ivermectin tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) obat. Ada dua toko yang diduga melambungkan harga obat-obatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jul 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 14:40 WIB
Obat Ivermectin. Foto: AFP
Obat Ivermectin. Foto: AFP

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindak toko yang menjual Ivermectin tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) obat. Ada dua toko yang diduga melambungkan harga obat-obatan.

"Kita temukan sebenarnya ada dua apotek, tapi satu lagi masih dalam pedalaman, sementara yang satu ini sudah memenuhi unsur. Nama tokonya adalah SE di Jalan Pramuka, Matraman Jaktim. Toko yang biasa menjual obat-oban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Selasa (6/7/2021).

Yusri menerangkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan harga obat-obatan yang dijual di pasaran sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Disebutkan salah satunya harga Ivermectin 12 mg (Tablet) senilai Rp 7.500 per tablet. Hasil penyelidikan, ternyata didapati dua toko obat yang menaikan harga Ivermectin secara sepihak.

"Di situ Ivermectin dijual dengan harga cukup tinggi, tidak sesuai dengan HET yang sudah dipatok oleh Kemenkes," ujar dia.

Yusri menyampaikan, semestinya satu tablet Ivermectin dihargai Rp 7.500. Sehingga jika isinya 10 tablet, HET sekira Rp 75 ribu. Tapi oleh pemilik toko obat dijual dengan harga Rp 475 ribu per satu kotak.

"Jadi kenaikan dari Rp 75 ribu menjadi Rp 475 ribu," terang dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Periksa Pemilik Toko

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan pemilik tokonya inisialnya adalah R. Saat ini, terduga pelaku masih diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Ini masih kita lakukan pendalaman, pemeriksaan. Terduga pelaku kami amankan pada 4 Juli kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Pasar Pramuka Matraman Jaktim," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Yusri juga mengingatkan masyarakat bahwa Ivermectin tergolong obat keras yang tidak boleh diperjual-belikan sembarangan. Untuk mendapatkannya pun harus menggunakann resep dokter. Selain itu, penjualnya juga wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK).

"Ketentuanya harusnya mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK). ini yang harus dimiliki oleh si toko penjualnya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya