Polisi Tangkap 4 Orang yang Buat Surat Bebas Covid-19 Palsu

Tubugus menyebut, surat keterangan bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh kelompok ini tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jul 2021, 16:56 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 16:56 WIB
Spanduk warga tolak pemudik yang kembali dari kampung halaman tanpa bawa surat bebas Covid-19
Spanduk warga tolak pemudik yang kembali dari kampung halaman tanpa bawa surat bebas Covid-19. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Diteskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat kawanan yang memproduksi surat bebas Covid-19 palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, surat bebas Covid-19 belakangan menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan antarkota, provinsi maupun luar negeri.

Peluang itu pun coba dimanfaatkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Mereka mencoba mengakali pembuatan surat keterangan polymerase chain reaction (PCR), swab antigen dan vaknisasi Covid-19 tanpa melalui pemeriksaan kesehatan.

"Sekarang hampir semua kegiatan bepergian atau yang lain harus menggunakan surat keterangan hasil PCR test. Untuk apa itu? Untuk supaya orang yang positif tidak menyebarkan virusnya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (9/7/2021).

Para pelaku ES, BS, VD dan AR . Satu lagi seorang anak masih diburu oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tubagus menyebut berkolaborasi membuka praktik pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 yang dipasarkan melalui salah satu akun di media sosial.

Tubugus menyebut, surat keterangan bebas Covid-19 yang diterbitkan oleh kelompok ini tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

"Pemesan bisa membuat surat ini seolah-olah dirinya negatif Covid-19, padahal belum melalui proses lab yang seharusnya diterbitkan," ucap dia.

Tubagus mengatakan surat keterangan bebas Covid-19 dibuat oleh para pekaku dengan merekayasa surat asli yang dikeluarkan oleh beberapa rumah sakit.

"Satu pelaku yang anak di bawah umur ini surat hasil PCR misalnya dia palsukan denga RS X. Hasil PCR test yang RS X keluarkan itu yang kemudian di modifikasi kemudian itu yang dipalsukan," tandas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Patok Harga Rp 100 Ribu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, sertifikat test Covid-19 palsu dijual dengan harga yang beragam. Untuk swab antigen dihargai Rp 60 ribu, sementara pelaku mematok harga Rp 100 ribu untuk sertifikat PCR test dan kartu vaksinasi.

Tak main-main, sejak beroperasi pada Maret 2021 tercatat ada sekira 97 orang sampai seratus orang yang memfaatkan jasa mereka untuk membuat sertifikat bebas Covid-19 palsu.

"Rata-rata yang membeli mau mempergunakan untuk perjalanan jarak jauh termasuk di dalamnya mau naik pesawat. Persyaratan sekarang PPKM Darurat harus punya vaksinasi minimal 1 kali kemudian PCR minus dua hari sebelumnya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya