Gugat Moeldoko, Demokrat: Pihak KLB Ilegal Memutarbalikkan Hukum

Mehbob menegaskan bantahan yang diajukan Rusdiansyah MH yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran Ketum AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jul 2021, 18:57 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 18:57 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). AHY mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas keputusan menolak hasil KLB Demokrat di Deli Serdang yang didaftarkan kubu Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menjunjung iktikad baik dalam proses gugatan hukum terhadap KLB Moeldoko, yang dinilai semena-mena menggunakan atribut partai, mengaku sebagai pengurus, dan menyelenggarakan kegiatan atas nama partai tanpa legal standing.

Kuasa hukum Demokrat dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap 12 penyelenggara KLB ilegal, Mehbob menanggapi tudingan Rusdiansyah MH, kuasa hukum tergugat yang mengulur-ulur proses mediasi dengan terus mempersoalkan ketidakhadiran Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami menggugat atas nama Partai Demokrat, dalam hal ini diwakili Sekjen Teuku Riefky Harsya yang hadir dalam proses mediasi. Ketum AHY secara khusus menugaskan Sekjen untuk hadir, guna menunjukkan iktikad baik dan penghormatan kami terhadap pengadilan,” katanya dalam keterangan, Sabtu (10/7/2021),

Mehbob menegaskan bantahan yang diajukan Rusdiansyah MH yang selalu mempersoalkan ketidakhadiran Ketum AHY dalam proses mediasi, merupakan hal yang mengada-ada.

"Ini mencerminkan pemahaman yang sempit terhadap Perma tentang mediasi. Ini alasan yang selalu diulang-ulang sejak awal proses mediasi," ujar Mehbob.

"Kami menggugat segerombolan orang yang secara tidak sah menggunakan atribut-atribut partai, mengaku-aku sebagai pengurus padahal KTA yang sah saja mereka tidak punya dan menyelenggarakan kegiatan politik atas nama partai. Ini perbuatan melawan hukum yang kami gugat,” tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Beri Proposal Perdamaian

Apalagi, tambah Mehbob pihaknya telah memberikan proposal perdamaian pada tergugat.

"Jangan malah menjungkirbalikkan hukum sesuai seleranya. Sebagai penasehat hukum, Rusdiansyah pertama-tama harus taat hukum dulu, baru pantas memberi nasihat hukum," tutup Mehbob.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya