Transjakarta Wajibkan Penumpang Miliki STRP Mulai 12 Juli 2021

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi membenarkan aturan baru dari kebijakan berkendara dengan Transjakarta mulai 12 Juli 2021 wajib dilengkapi STRP.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jul 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2021, 20:30 WIB
FOTO: PSBB Transisi, Jumlah Penumpang Transjakarta Naik 22 Persen
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Seiring masa PSBB Transisi, PT Transjakarta menambah waktu operasional dari pukul 05.00-22.00 WIB untuk umum dan hingga 24.00 WIB untuk petugas kesehatan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, ada aturan baru dari kebijakan berkendara dengan Transjakarta. Penumpang wajib dilengkapi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin 12 Juli 2021.

Dengan aturan ini, Prasetia memastikan, calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan STRP maka tidak diperbolehkan naik bus Transjakarta.

"Aturan ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19," kata Prasetia dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (11/7/2021).

Prasetia menambahkan, PT Transjakarta melakukan penyesuaian dalam mengatur pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta.

Selain STRP, kata dia, calon penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal) eselon 2 untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal) sebagai alternatifnya.

"Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta," papar Prasetia.

Dia menjelaskan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) yang bertugas akan dibantu tim Dishub DKI Jakarta. Mereka akan memeriksa setiap pelanggan Transjakarta sebelum melakukan tap in dan memasuki gate.

"Jadi untuk menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta," ucap Prasetia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bus Non BRT dan Mikrotrans Dicek Sebelum Titik Penyekatan

Transjakarta Uji Coba Bus Listrik untuk Angkut Penumpang
Bus listrik Transjakarta jelang uji coba di Kantor Pusat Transjakarta, Senin (6/7/2020). Layanan ini akan beroperasi setiap hari, mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan berhenti di halte-halte Non-BRT di sepanjang rute Blok M hingga Balai Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, terkait layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans akan dilakukan pengecekan. Pengecekan akan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan.

Petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang ingin melanjutkan perjalanan menggunakan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya dan dukungan kepada pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19.

Transjakarta tetap menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya