Sebanyak 8.217 Pengajuan STRP Ditolak, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta telah mencatat sebanyak 34.725 para pekerja maupun warga yang mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5 Juli 2021, pekan lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jul 2021, 02:20 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 02:20 WIB
Penambahan Penyekatan Ruas Jalan saat PPKM Darurat
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemprov DKI Jakarta telah mencatat sebanyak 34.725 para pekerja maupun warga yang mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5 Juli 2021, pekan lalu.

"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Adapun rinciannya dari total pengajuan sebanyak 34.725 yang telah diterbitkan STRP sebanyak 23.670 STRP, lalu terdapat 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon.

Sedangkan terdapat 8.217 permohonan STRP yang ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Kemudian, terkait penolakan STRP Perusahaan/ Pekerja Kolektif umumnya terjadi, karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB" terangnya.

Selain itu penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, Petugas mendapati Data Permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh Pemohon.

"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf" imbuh Benni.

Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi Pekerja, 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di Sektor Keuangan dan Perbankan, 997 di sektor Konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi

"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 s.d. 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas" ujar Benni

Sementara itu untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian: 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta 98 permohonan kunjungan duka keluarga.

 

STRP Tetap Dapat Diajukan Sabtu-Minggu

 

Lebih lanjut, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 s.d. 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.

"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni.

Serta Layanan Konsultasi/Penyuluhan Daring STRP juga Tetap Buka Sabtu-Minggu. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta

"Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB," pungkas Benni.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya