Wajib Tunjukkan STRP, Jumlah Penumpang KRL di Depok Turun 35 Persen

Warga atau pengendara dari Depok yang ingin melintas harus memperlihatkan surat surat keterangan baik STRP maupun KIPOP bagi yang ingin ke Jakarta.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 12 Jul 2021, 15:48 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 15:47 WIB
Warga yang menggunakan KRL diminta untuk menunjukan STRP di Stasiun Bojonggede.
Warga yang menggunakan KRL diminta untuk menunjukan STRP di Stasiun Bojonggede. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan kebijakan wajib menunjukkan penunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Kartu Identitas Peserta Sektor Prioritas (KIPOP) membuat pekerja yang menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL) menurun. Ada penurunan jumlah penumpang hingga 35 persen baik di wilayah Kota Depok maupun hukum Polres Metro Depok.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, berdasarkan pengamatan dan monitoring di lapangan, beberapa stasiun di Kota Depok terjadi penurunan jumlah penumpang. Penurunan tersebut tidak terlepas dari kebijakan warga yang ingin menggunakan KRL harus menunjukan STRP dan KIPOP.

"Iya terdapat penurunan jumlah penumpang sebanyak 30 hingga 35 persen," ujar Dadang, Senin (12/7/2021).

Dadang menjelaskan, penurunan jumlah penumpang dinilai cukup signifikan pada PPKM Darurat di Kota Depok. Walau ada penurunan, arus lalu lintas di sejumlah jalan di Kota Depok masih tinggi.

"Di jalan juga terjadi penurunan tapi masih cukup tinggi arus lalu lintasnya," terang Dadang.

Dadang mengungkapkan, ada beberapa hal yang menyebabkan masih tingginya arus lalu lintas yaitu sektor hulu di nonesensial atau di wilayah Jabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas. Untuk itu perlu kerja sama semua pihak terutama di sektor nonesensial.

"Memang sudah turun namun di jalan belum signifikan penurunannya," ucap Dadang.

Dadang menuturkan, untuk menurunkan mobilitas warga di Jalan, Satgas yang bertugas di jalanan akan menerapkan kebijakan lebih tegas. Nantinya warga atau pengendara yang ingin melintas harus memperlihatkan surat surat keterangan baik STRP maupun KIPOP yang ingin ke Jakarta.

"Jadi yang ingin ke Jakarta membawa STRP dan yang ke Depok membawa KIPOP, serta Nakes menunjukkan ID Card dan atau Faskes dari rumah sakit," tegas Dadang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Puluhan Penumpang Diminta Kembali

FOTO: Antisipasi Penyebaran COVID-19, RSUI Gelar Swab Test Massal
Petugas medis mengenakan alat pelindung diri (APD) saat swab test massal di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6/2020). Swab test massal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona COVID-19 ini dapat memeriksa 180 orang per hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Kapolsek Bojonggede AKP Dwi Sutanto mengatakan, telah melakukan antisipasi sesuai instruksi Pemerintah kepada warga yang ingin menggunakan KRL dan tidak memiliki STRP tidak dapat menggunakan KRL. Sesuai instruksi tersebut, Polsek Bojonggede melakukan penyekatan di stasiun Bojonggede.

"Masyarakat yang dapat menggunakan KRL bisa menunjukkan STRP," ujar Dwi.

Dwi mengungkapkan, bila penumpang tidak dapat menunjukkan STRP maka tidak dapat menggunakan KRL. Terdapat sekitar puluhan orang yang diminta untuk kembali dan tidak menggunakan KRL.

Menurut dia, para pengguna KRL sudah memahami dan mengerti terkait kebijakan penunjukan STRP sehingga tidak ditemukan antrean dan warga yang tidak memiliki STRP kemungkinan menggunakan transportasi lainnya.

"Sudah tertib dan warga memahami kebijakan penggunaan KRL dengan menunjukkan STRP," tutur Dwi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya