5 Pernyataan IDI soal Kasus Dokter Lois Owien yang Tak Percaya Covid-19

IDI menilai dr Lois Owien menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan keilmuan terkait kasus kematian akibat Covid-19.

oleh Maria Flora diperbarui 13 Jul 2021, 15:46 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2021, 15:27 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih. ( Foto: Dokumentasi BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Heboh kasus dokter Lois Owein yang mengatakan bahwa kematian akibat Covid-19 bukan dikarenakan virus Corona, mendapat tanggapan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dr Daeng M Faqih, selaku Ketua IDI mengungkapkan, apa yang disampaikan dr Lois dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Ditambah lagi disampaikan pada forum yang tidak tepat.

"Bisa juga di forum perhimpunan dan satuan-satuan komunitas ilmiah yang lebih kecil untuk dibahas dan diperkaya, serta disalurkan melalui saluran-saluran ilmiah yang patut dan pantas agar tidak membuat masyarakat bingung, membuat interpretasi, dan mengambil jalan sendiri-sendiri," kata Faqih dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Senin, 12 Juli malam kemarin.

Faqih juga menuturkan, seharusnya apa yang disampaikan dokter Lois Owein harus sesuai bidang keilmuan dan penelitian.

Sebelumnya, pernyataan dokter Lois sempat viral saat menjadi bintang tamu di salah satu televisi swasta. Saat sedang off air, sempat dilontarkan pertanyaan terkait kematian akibat Covid-19.

Dokter Lois pun menjawab, bahwa penyebab kematian pasien positif bukan diakibatkan Covid-19, melainkan efek obat yang ditimbulkan. Hal inilah yang kemudian membuatnya diamankan dan sempat ditahan di Mabes Polri.

Namun, belakangan polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka, karena dokter Lois berjanji tidak akan melarikan diri.

Berikut sederet pernyataan IDI terkait dokter Loisa Owein yang dinilai telah meresahkan publik dengan menyebut penyebab kematian Covid-19 bukan karena Corona:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Dinilai Meresahkan dan Ganggu Program Penanganan Covid-19

Ketua Umum IDI, Daeng M Faqih mengatakan, kemungkin ada dua hal yang menyebabkan dokter Lois Owien ditangkap aparat keamanan. Pertama, meresahkan masyarakat. Kedua, mengganggu program penanganan pandemi Covid-19.

"Analisa, telah kami diamankan polisi itu mungkin karena dua unsur itu," katanya kepada merdeka.com, Senin, 12 Juli 2021.

Daeng menambahkan, IDI sudah melayangkan pemanggilan kepada dokter Louis Owien. Namun, belum sempat memenuhi panggilan IDI, dokter Lois Owien sudah ditangkap kepolisian.

Pemanggilan IDI ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dokter Lois Owien terkait pernyataannya yang menyebutkan kematian yang terjadi belakangan ini bukan karena Covid-19, melainkan interaksi obat.

2. Dinilai Bikin Bingung Masyarakat

Daeng melanjutkan, setiap pernyataan dokter harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Jika pertanyaan yang akan diungkapkan bisa menimbulkan kebingungan di lingkungan masyarakat, maka dokter tidak boleh menyampaikan.

"Nah itu yang mau kita klarifikasi. Kita masih mau klarifikasi tapi ini lebih duluan kepolisian melakukan tindakan," tandasnya.

3. Dr Lois Tidak Aktif Sejak 2017

Terkait pemberitaan Dr Lois, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan, Dr Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif. Sehingga ia tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran.

"Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diketahui Dr Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif," tulis Ketua IDI Dr Daeng M Faqih dalam pernyataan resminya, Senin, 12 Juli 2021.

Menurut IDI, seorang dokter seharusnya menyampaikan sesuatu sesuai dengan pandangan ilmu kedokterannya. Dan juga disampaikan pada forum yang cocok dan pantas.

"Bukan di forum publik secara tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu keseimbangan pandangan umum, stabilisasi negara, kebijakan pemerintah dan kebijakan publik untuk kepentingan umum, lanjut IDI.

4. Banyak Ditemukan Aktivitas yang Tidak Sejalan dengan Sumpah Dokter di Medsos

IDI juga menyatakan, akun media sosial dr_lois7 di instagram dan facebook dr Lois@anti aging medicine serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan melalui berbagai media seperti whatsapp, media sosial dan bahkan media elektronik lain ditemukan banyak aktivitas yang tidak sejalan dengan sumpah dokter Indonesia.

"Kepentingan publik saat pandemi menjadi sangat utama maka disarankan kepada pihak berwenang termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan langkah pencegahan mengingat yang dilakukan Dr Lois merugikan kepentingan umum sehingga potensial berdimensi pelanggaran hukum," tegas IDI.

IDI pun mengimbau seluruh dokter untuk menjunjung tinggi sumpah dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Dalam aktivitas di media sosiak agar mengacu pada SK MKEK No. 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang fatwa Etik Dokter dalam aktivitas media sosial serta senantiasa memberikan keteladan dan edukasi yang baik kepada masyarakat," pungkasnya.

5. Baiknya Sampaikan Pandangan Lewat Forum Keilmuan

Diketahui, dr Lois Owien membuat heboh masyarakat karena mengaku tidak percaya akan COVID-19. Ia juga melontarkan pernyataan, bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus Corona, melainkan interaksi obat-obatan.

Pandangan dr Lois itu mengakibatkan dirinya ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan memberi informasi bohong atau hoaks melalui tiga media sosial terkait COVID-19.

"Setelah memerhatikan masukan dari berbagai pihak, untuk kepentingan umum dan menjaga keseimbangan dalam penerapan kajian keilmuan kedokteran, mendorong agar setiap dokter Indonesia yang memiliki pandangan berbeda dengan kebijakan umum, baik yang berlaku global maupun nasional Indonesia agar menyalurkan pandangan dan idenya melalui forum keilmuan di organisasi profesi," jelas Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Senin, 12 Juli malam.

IDI menilai dr Lois Owien menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan keilmuan melalui saluran komunikasi publik yang tidak tepat dan dapat memancing keonaran pendapat di masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya