Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejari Jakarta Pusat dan Polda Jawa Barat menangkap Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang telah buron selama 15 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, perbuatan Yosef telah merugikan negara sebesar Rp 120 miliar.
Baca Juga
"Terpidana Yosef Tjahjadjaja dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
Menurut Leonard, Yosef ditangkap di rumah sakit kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 13.50 WIB. Hal tersebut buntut laporan yang masuk ke Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Yosef dan dua pelaku lainnya.
Meski dua pelaku lain ditangkap, mereka berupaya mengelabui penyidik dan menghilangkan jejak buronan kejaksaan yakni Yosef lewat pemalsuan identitas KTP menggunakan nama Yosef Tanujaya.
"Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelas dia.
Yosef berada di rumah sakit untuk menjalani isolasi dan perawatan lantaran terpapar Covid-19. Setelah dirawat selama 10 hari, dia kemudian ditangkap.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan swab antigen terakhir pada hari ini terpidana Yosef Tjahdjajaja sudah dinyatakan negatif Covid-19," Leonard menandaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perjalanan kasus Yosef Tjahdjaja
Adapun perjalanan kasus Yosef adalah sebagai berikut:
1. Awalnya terpidana Yosef Tjahdjajaja diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahdjajaja meminta imbalan kepada pihak bank
2. Akhirnya, terpidana Yosef Tjahdjajaja berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut
3. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahdjajaja bersama-sama dengan Agus Budi Santoso dari PT. Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut, dijadikan jaminan kredit oleh terpidana Yosef Tjahdjajaja atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yakni terpidana Charto Sunardi Charto, yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun
4. Kucuran kredit yang dibagi menjadi 10 bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander J. Parengkuan dam kawan-kawan selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, di mana awalnya dana tersebut akan digunakan oleh Alexander J. Parengkuan untuk membangun rumah sakit jantung, namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi
5. Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, terpidana Yosef Tjahdjajaja mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % persen dari jumlah kredit yang dikucurkan
6. Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu, menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.Â
Advertisement