Baleg DPR Usul Bukan RUU Pelarangan Minol Tapi Pengaturan

Christina Aryani mengusulkan RUU Pelarangan Minol menjadi pengendalian ataupun pengaturan. Menurutnya, ini berdasarkan hasil rapat dengan ahli.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Jul 2021, 08:55 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 08:55 WIB
Puluhan Ribu Botol Minuman Keras Dimusnahkan
Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Baleg DPR RI Christina Aryani mengusulkan RUU Pelarangan Minol menjadi pengendalian ataupun pengaturan. Menurutnya, ini berdasarkan hasil rapat dengan ahli.

"Sebetulnya masih debatable, apa sub urgensi dari rancangan undang-undang ini sehingga harus bentuk undang-undang yang mengatur tentang pelarangan, tetapi karena ini sudah berjalan dan sudah masuk di Baleg, tinggal bagaimana ke depannya menjadi tugas kita semua yang ada di Baleg untuk merumuskan dan memastikan materi muatan apa yang hendak diatur dan masuk (pembahasan)," kata Christina dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Politikus Golkar ini memandang, RUU existing saat ini memang berat sekali dari sisi larangan.

Namun dia mengatakan, RUU Minol yang saat ini dibahas merupakan draf awal yang masih jauh dari sempurna dan akan disempurnakan bersama-sama oleh pihak-pihak terkait.

"Saya sepakat bahwa kajian-kajian yang digunakan dalam naskah akademik existing ini masih belum cukup merepresentasikan kajian komprehensif, yang selayaknya digunakan dalam satu naskah akademik. Oleh karena itu terbuka kesempatan untuk melakukan studi lebih lanjut untuk menyempurnakannya," kata Christina.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masalah Kesejahteraan

Selain itu, menurut Christina, ada hal lain yang juga perlu menjadi pertimbangan adalah masalah kesejahteraan. Jangan sampai keberadaan suatu undang-undang mematikan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, di beberapa provinsi di Indonesia, minuman beralkohol menjadi bagian dari tradisi atau sesuatu hal yang memang sudah menjadi kebiasaan sehari-hari dari masyarakat, baik dalam adat maupun keagamaan.

"Kita juga memahami banyak orang yang menggantungkan nafkah hidupnya dari usaha (minuman beralkohol) ini. Hal ini hendaknya menjadi perhatian kita semua sebagai pembuat undang-undang. Karena sejatinya kita tidak membuat undang-undang untuk kepentingan sekelompok golongan saja, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya