Liputan6.com, Jakarta - Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP jadi pegangan untuk bisa keluar masuk DKI Jakarta. Bakal dicek saat melewati 100 titik penyekatan masuk Jakarta. Ini berlaku sejak 5 Juli 2021 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Data pada 5 Juli hingga 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, ada 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan. Sebanyak 794.476 STRP pekerja diterbitkan, 408.685 ditolak, 2.937 masih dalam proses.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan semua pengguna transportasi yang hendak melintas ke Ibu Kota wajib punya STRP. Ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021.
Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, ada 75 titik penyekatan sejak 3 Juli 2021. Kemudian bertambah 25 menjadi total 100 titik per 14 Juli 2021.
Seperti apa syarat dan cara membuat STRP agar bisa keluar masuk DKI Jakarta? Di mana saja 100 titik penyekatan? Simak Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis Syarat dan Cara Membuat STRP
Advertisement