Anak Buah Edhy Prabowo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jul 2021, 16:50 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 16:44 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo (kiri) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tiga anak buah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap izin budidaya dan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ketiga anak buah Edhy tersebut yakni Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Andreu Pribadi Misanta selaku staf khusus Edhy yang juga ketua tim uji tuntas prizinan usaha perikanan budidaya lobster, dan Safri selaku staf khusus sekaligus tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Sementara terdakwa lain dalam perkara ini yakni Ainul Faqih yang merupakan staf pribadi dari Iis Rosita Dewi, istri dari Edhy Prabowo dan pemilik PT Aero Citra Kargo Siswandhi Pranoto Loe masing-masing divonis 4 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan vonis terhadap para terdakwa yakni lantaran tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan tidak memberikan teladan dalam melakukan tugas membantu Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal yang meringankan yakni bersikap sopan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

"Seluruh aset terdakwa I Andreau Misanta telah disita untuk pemulihan aset hasil korupsi. Sedangkan terdakwa II Safri telah mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya," kata hakim.

Terkait permohonan justice collaborator yang diajukan Safri, hakim menolak permohonan tersebut. Sementara permohonan JC Siswandhi Pranoto Loe diterima oleh hakim.

"Menolak permohonan terdakwa II Safri untuk menjadi JC. Khusus terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe telah mengakui perbuatannya, mengembalikan seluruh uang korupsi dan telah ditetapkan JC," kata hakim.

Khusus untuk Amiril Mukminin, Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.369.090.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

"Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana satu tahun penjara," kata hakim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis untuk Edhy Prabowo

Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah USD 77 ribu. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.

Selain pidana badan dan denda, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya