KPK Siap Hadapi Praperadilan Angin Prayitno Aji dalam Kasus Suap Pajak

Ipi menyatakan, KPK melalui tim Biro Hukum siap menghadapi praperadilan tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jul 2021, 15:04 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menerima surat panggilan persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon (pihak Angin) akan dilaksanakan pada Senin, 19 Juli 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Ipi menyatakan, KPK melalui tim Biro Hukum siap menghadapi praperadilan tersebut. Pihak Biro Hukum KPK akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di hadapan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK tentunya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," kata Ipi.

Dilihat dari website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Angin Prayitno Aji didaftarkan pihak kuasa hukum sejak 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.

Dalam petitumnya, pihak angin meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Angin secara keseluruhan.

Yakni menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh KPK menjerat Angin dalam kasus suap penurunan nilai pajak Ditjen Pajak Kemenkeu tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Pihak Angin juga meminta penahanan terhadap Angin berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk membebaskan Pemohon (Angin) dan mengeluarkannya dari tahanan," demikian bunyi petitum pihak Angin dikutip Jumat (16/7/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tetapkan Enam Tersangka

Pihak Angin juga meminta PN Jaksel menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan dalam kasus ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya