KPK Perpanjang Penahanan Maskur Husain dalam Kasus Suap Penyidik Robin

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju; Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial; dan pengacara Maskur Husain.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Jul 2021, 19:14 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2021, 19:14 WIB
FOTO: Ketua KPK Jelaskan Keterlibatan Wakil Ketua DPR Terkait Kasus Tanjung Balai
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4/2021). Selain M Syahrial, kasus ini menyeret pengacaranya yang bernama Maskur dan penyidik KPK Stefanus Robin Pettuju. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengacara Maskur Husain (MH) dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, perpanjangan penahanan diperlukan tim penyidik untuk mengumpulkan bukti lainnya dengan memeriksa berbagai saksi yang diduga mengetahui kejadian perkara.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MH. Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).

KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pertemuan di Rumah Azis Syamsuddin

Usai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Bungkam
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (depan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret penyidik KPK dari unsur Polri, Stefanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan.

Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.

Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya