Polisi Amankan 36 Bus Antarkota Pelanggar Aturan Berkendara Selama PPKM Darurat

Diketahui, mereka melanggar ketentuan berkendara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jul 2021, 12:15 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 12:15 WIB
Aktivitas Arus Balik di Terminal Kalideres
Petugas memeriksa suhu penumpang yang turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal bus Kalideres, Jakarta Barat, Senin (17/5/2021). Arus balik pemudik mulai terlihat di sejumlah terminal di Jakarta, salah satunya di Terminal Kalideres. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, sebayak 36 bus antarkota diamankan kepolisian. Diketahui, mereka melanggar ketentuan berkendara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Semua ada 36 bus antarkota yang sudah berhasil diamankan, 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek di masa pandemi Covid-19 saat diberlakuukan PPKM darurat," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).

Yusri menjelaskan, kesalahan dari para pelanggar trayek ini adalah tidak mengikuti aturan Instruksi Mendagri Nomor 15 dan Surat Edaran Tim Satgas Covid-19 Nomor 14 tentang berkendara jarak jauh saat PPKM Darurat.

"Sebab untuk lintas jauh diatur dalam regulasi harus memiliki PCR, vaksin minimal 1 kali, atau swab antigen, tapi masih saja ada yang lakukan oknum bermain baik memalsukan PCR, kartu vaksin dan swab antigen untuk bisa berangkat," jelas Yusri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 Pelanggaran

Akibat tindakan mereka, pelanggaran pertama adalah trayek, kedua adalah pelanggaran UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Jadi saya ingatkan lagi, bagi pemilik kendaraan trayek, bus lintas kota bantu kami demi keselamatan masyarakat, jangan mencari keuntungan semata," Yusri menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya