Korlantas: Kendaraan Sektor Esensial-Kritikal Bisa Lewat Tol, Ditempeli Stiker

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, untuk kendaraan yang boleh melewati titik penyekatan di jalan tol adalah yang masuk dalam kategori esensial dan kritikal.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2021, 07:40 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 07:16 WIB
Kemacetan Tol Dalam Kota Akibat Penyekatan Terkait PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan roda empat terjebak macet di ruas Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (5/7/2021). Macet tersebut disebabkan karena adanya penutupan sejumlah pintu keluar tol dalam kota dalam masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membatasi mobilitas masyarakat dengan melakukan penyekatan di 1.038 titik di sejumlah lokasi yang tersebar beberapa daerah baik di jalan tol maupun nontol. Penyekatan ini terkait dengan adanya kebijakan PPKM Darurat dan ditambah dengan libur Idul Adha.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan mengatakan, untuk kendaraan yang boleh melewati titik penyekatan adalah yang masuk dalam kategori sektor esensial dan kritikal.

"Penutupan-penutupan di jalur tol ini semua dipastikan dijaga oleh petugas. Jadi sektor-sektor kritikal misalnya kendaraan-kendaraan logistik, nakes, kesehatan, kendaraan-kendaraan energi dan semuanya untuk kepentingan masyarakat ini tetap bisa melalui di jalur tol yang ditutup," kata Rudy dalam konferensi pers virtual dengan tema 'Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha1442 Hijriah', Sabtu 17 Juli 2021.

Untuk kendaraan yang termasuk dalam sektor kritikal dan esensial diperbolehkan melintas di tol dan ditempel stiker oleh petugas di lapangan.

"Karena ada petugas dan di situ ditandai oleh petugas-petugas di lapangan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan, ditempel stiker di setiap Polda untuk menandai. Nanti berikutnya tidak usah dilakukan pemeriksaan lagi," jelas dia.

Dia mengatakan, kepolisian dan pihak terkait memastikan bahwa kendaraan-kendaraan yang berada di dalam sektor kritikal dan esensial ini tetap bisa berjalan lancar. "Termasuk orang-orang yang melakukan kegiatan dalam mendesak," tandas Rudy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Titik Penyekatan

Korlantas Polri telah melakukan penyekatan 1.038 titik di sejumlah daerah. Penyekatan ini dilakukan dalam rangka menerapkan kebijakan PPKM Darurat serta Idul Adha 1442 Hijriah.

Sebanyak 86 titik berada di jalan tol, 7 di pelabuhan, dan 945 di jalan nontol.

Berikut 1.038 titik penyekatan PPKM Darurat dan persiapan pengamanan Idul Adha:

1. Jawa Barat : 353 lokasi (21 lokasi di jalan tol, 332 lokasi di jalan non tol)

2. Jawa Tengah : 271 lokasi (27 lokasi di jalan tol, 244 lokasi di jalan non tol)

3. Jawa Timur : 209 lokasi (19 lokasi di jalan tol, 189 lokasi di jalan non tol, 1 lokasi di pelabuhan)

4. Metro Jaya : 100 lokasi (15 lokasi di jalan tol, 85 lokasi di jalan non tol)

5. Bali : 41 lokasi (38 lokasi di jalan non tol, 3 lokasi di pelabuhan)

6. DIY: 23 lokasi (semua di jalan non tol)

7. Lampung : 21 lokasi (2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non tol, 2 lokasi di pelabuhan)

8. Banten : 20 lokasi (2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non tol, 1 lokasi di pelabuhan)

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya