KSP Sebut Disahkannya RUU Otsus untuk Kemajuan Papua

Jaleswari Pramodhawardani menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Jul 2021, 09:40 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 09:40 WIB
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani (M Radityo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

DPR RI diketahui mengesahkan RUU Otsus Papua tersebut pada Kamis 15 Juli 2021.

Menurut dia, pengesahaan RUU tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang menginginkan percepatan kesejahteraan di Provinsi Papua.

"Sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua, Perubahan UU Otsus menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya pencapaian kesejahteraan tersebut," kata Jaleswari dalam keterangannya, Minggu (18/7/2021).

Jaleswari mengatakan, dari segi kuantitatif terdapat peningkatan penerimaan khusus dana Otsus dari yang sebelumnya sejumlah 2% menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum Nasional.

"Hal demikian menekankan politik anggaran nasional yang berkomitmen untuk mengafirmasi percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua," kata dia.

Sedangkan dari segi kualitatif, menurut Jaleswari, penggunaan dana Otsus ditentukan secara spesifik persentase minimal penggunaannya dalam aspek-aspek strategis yang mendorong pembangunan kesejahteraan.

"Misalnya, alokasi khusus untuk peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua, penguatan lembaga adat, belanja pendidikan, hingga belanja kesehatan," kata Jaleswari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jamin Sektor Krusial

Menurut Jaleswari, hal itu akan menjamin sektor-sektor krusial dalam pembangunan kesejahteraan terjamin alokasinya dan tidak dapat dikompromikan.

Sementara dari segi akuntabilitas, penggunaan dana otsus pun diatur untuk dipergunakan dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik melalui pengawasan yang dilakukan secara koordinatif oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan tinggi negeri.

"Hal demikian mencegah adanya penyalahgunaan anggaran karena diterapkannya pengawasan yang berlapis dan melibatkan banyak pemangku kepentingan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya